Ia mengatakan, untuk penyidikan dilakukan WH Pidie tidak bisa dilakukan mengingat dananya tidak cukup.
Sebab, penanganan perkara butuh dana antara lain untuk foto copy berkas perkara yang diserahkan kepada Kejari Pidie dan pihak kepolisian.
" Sebenarnya anggaran dialokasikan untuj penegakan peraturan perundang-undangan syariat islam Rp 515 juta.
Namun, untuk pelaksanaan cambuk hanya Rp 20,7 juta lebih," pungkasnya.
Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Drs Ilyas Abdullah kepada Serambi, Rabu (18/5/2022), mengungkapkan, MPU Pidie merasa prihatin terhadap minimnya pengalokasian dana untuk pelaksanaan cambuk dan kebutuhan lainnya.
Dengan begitu, penyidik WH tidak bisa melakukan penanganan perkara jarimah.
Padahal, tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pelaksanaan Syari'at Islam merupakan tanggung jawab Pemerintahan Aceh dan pemkab/kota.
Hal itu berdasarkan amanah UUPA pasal 127 ayat (1) dan ayat (3) bahwa Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan pemkab/kota mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syari'at Islam.
" Berdasarkan UUPA, kita nilai Pemkab Pidie kurang serius menangani pelaksanaan syari'at Islam.
Seharusnya DPRK Pidie punya peran terhadap pengalokasian dana terhadap pelaksanaan cambuk dan semua proses yang berkenaan dengan cambuk.
Jangan hanya memikirkan keinginan sendiri," ujarnya. (naz)
Baca juga: Dua Terpidana Perkara Jinayat di Langsa Dihukum 100 Kali Cambuk
Baca juga: Tujuh Pelanggar Qanun Akan Dieksekusi Cambuk, Tiga di Antaranya Merupakan Perempuan