Terancam Penjara 15 tahun
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Tentu saja ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk menjaga pergaulan anaknya.
(*/ Tribun-Medan.com/Surya Malang)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Ayah Tiri Ajari Anaknya yang Masih Belia Lakukan Hal Ini, Sang Ibu Kaget saat Awal Melihat
Baca juga: Anda Berniat Nikahi Gadis Arab Saudi? Ternyata Segini Mahar yang harus Disiapkan
Baca juga: Diiming-imingi Dapat Berkah, Pengasuh Ponpes di Lumajang Diduga Lecehkan 3 Santri, Warga Geram
Baca juga: Fakta Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Mahar Rp 500 Juta, Ini Profesinya