Saat itu, sang ibu kaget melihat anak perempuannya tengah masturbasi.
Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.
"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya."
"Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Dari pengakuan DY kepada ibunya, perbuatan ayah tirinya itu pertama kali dilakukan pada tahun 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori.
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Ayah tiri, MT merupakan warga di wilayah Kecamatan Ngunut.
Menurut polisi, saat ini status MT sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM.