Selain itu, motor-motor knalpot brong yang dijaring selama ini memang banyak digunakan untuk balapan liar.
"Motor-motor knalpot brong tetap tidak boleh melintas di jalan.”
“Kalau ketemu, kami tetap akan melakukan penindakan penilangan," sebut mantan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe ini.
Sepmor-sepmor itu akan dilepas, bila membawa knalpot standar, dan kelengkapan lainnya sesuai bawaan pabrik.
Lalu, membayar biaya penilangan di bank. Kemudian knalpot brong itu akan dimusnahkan.(*)
Baca juga: VIDEO Detik-detik Kebakaran di SPBU Rawa Badung, Satu Unit Motor Dilahap Si Jago Merah
Baca juga: VIDEO Pergantian Kasat Reskrim, Kasat Samapta dan Kapolsek Mesidah di Bener Meriah