Kemudian dilakukan pembaharuan data di kabupaten/kota, dalam setahun dua kali.
Jadi, jika ada penerima manfaat dana PKH yang telah meninggal dunia atau sudah sejahtera, Kepala Desa dan pendamping dana PKH di Desa dan Kecamatan, wajib memberitahukannya kepada pendamping PKH di kabupaten/kota atau provinsi untuk di laporkan ke pusat, agar penyaluran dana PKH nya di stop, untuk dialihkan kepada penerima manfaat yang baru masuk dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Aceh Utara Terbesar
Zulkarnain menambahkan, dari 23 kabupaten/kota, penerima manfaat terbanyak dana PKH dari Aceh Utara mencapai 32.723 orang, kedua Pidie 28.213 penerima, Bireuen 20.260 orang, Aceh Timur 17.898 orang dan Aceh Besar 14.325 orang.
Kota Banda Aceh 3.252 orang, dan Kota Sabang paling sedikit hanya 1.297 orang.
Aceh Utara yang jumlah penerima manfaat dana PKH nya terbanyak di Aceh, jumlah penyaluran dana PKH mencapai Rp 29,121 miliar/tahap.
Pidie Rp 24,569 miliar/tahap, Bireuen Rp 17,360 miliar/tahap, Aceh Timur Rp 16,746 miliar dan Aceh Besar Rp 12,181 miliar.
Kehadiran program PKH, menurut Zulkarnain, sangat membantu tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.
Apalagi dalam masa pemulihan ekonomi nasional, daerah dan desa, pasca pandemi covid 19, dibutuhkan ketahanan jaminan soial yang kuat, agar kondisi keamanan sosial masyarakat di desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, tetap stabil. (her)
Baca juga: Seribuan Sapi Terjangkit PMK, Menteri Pertanian dan Dirjen PKH Dijadwalkan ke Aceh Tamiang
Baca juga: Begini Cara Cek Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya