SERAMBINEWS.COM - Kasus pencabulan menyimpang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Mirisnya, pencabulan sesama jenis ini terjadi di lingkungan keagamaan.
Seorang pria paruh baya nekat mencabuli dua orang kakek yang merupakan tetangganya.
Pelaku pencabulan tersebut adalah PUR (42) seorang guru ngaji.
Polisi mengatakan pelaku mencabuli dua korbannya karena wangsit dalam mimpi.
Korban berjumlah dua orang yang berusia 70 dan 79 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan perilaku menyimpang pelaku pertama kali diketahui oleh salah satu keluarga korban.
Ia menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan Mei.
"Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Baca juga: Niat Mencuri, Maling Ini Malah Berbuat Cabul karena Tergoda Kemolekan Janda, Ending-nya Minta Maaf
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul di Kebun Sawit, Korban Gadis Yatim Sudah Hamil Tiga Bulan
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak.
Kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku.
"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.
Pelaku nekat menjalankan aksinya itu karena mendapat wangsit melalui mimpi melakukan perbuatan cabul kepada dua orang lansia.
Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.
Baca juga: Jenazah Achmad Yurianto Pagi Ini Dimakamkan Secara Militer di Malang
Baca juga: Cacar Monyet Menyebar ke 12 Negara
Baca juga: Begini Sikap Maia Estianty ke Mantan Mertua, Ibu Ahmad Dhani Kaget Karena Ini
TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Guru Ngaji Terkenal di Garut Cabuli Sesama Jenis, Korban 2 Kakek-kakek Usia 70 dan 79