Panglima TNI: 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Harus Bertanggung Jawab

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut semua yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Ia menyebut, sebanyak 10 prajurit TNI telah menjadi tersangka pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika.

Andika menambahkan, proses hukum terhadap prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Ia juga berharap agar para korban mau mengungkapkan semua kejadian.

Hal ini, lanjut dia, dilakukan agar mereka yang terlibat kasus itu sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).

Selain bupati nonaktif, polisi juga menetapkan delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.

Baca juga: VIDEO - Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Dilindungi Polisi Militer

Baca juga: Jenderal Andika: 9 Oknum TNI yang Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Telah Diperiksa

Lima Oknum Polisi Diduga Terlibat 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ada lima orang oknum polisi yang diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan. Adapun oknum polisi itu berasal dari Polres Langkat dan Polres Binjai. 

Terhadap kelima oknum tersebut, Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

"Keterlibatan secara aktif, tidak ada," katanya. 

Pihaknya sudah tiga kali memeriksa lima oknum polisi tersebut. Dari lima oknum polisi itu, satu orang berpangkat perwira menengah.

Oknum tersebut, lanjut Tatan, tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut. 

Kemudian, ada tiga orang lainnya yang diperbantukan sebagai liaison officer (LO) saat Terbit Rencana Perangin-angin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. 

Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah sekali mencuci kendaraan di kolam di samping kerangkeng.

Terakhir, merupakan warga dan juga kerabat Terbit, yang menjadi polisi. Dia pernah berada di lingkungan kerangkeng, bahkan sebelum menjadi polisi.

"Berkaitan dengan penganiayaan tersebut, pada saat terjadinya penganiayaan, hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka, yang bersangkutan tidak berada di situ. Namun pernah kunjung ke situ," katanya. 

Bahwa mereka diduga mengetahui adanya penganiayaan di kerangkeng namun tidak melapor, Tatan mengatakan pihaknya bersurat ke Bid Propam Polda Sumut.

"Nanti akan kami bersurat ke Propam. Di sini Krimum. Propam terkait mengetahui namun tak lapor atas peristiwa tersebut," katanya.

Baca juga: Universitas di London Unggah Poster 2 Wanita Hijab Ciuman, Kini Banjir Kritik dan Kecaman

Baca juga: Perempuan Ini Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pelaku Diburu Polisi

Baca juga: Closing Ceremony SEA Games 2021 Digelar dalam Gedung, Vietnam Sampaikan Salam Perpisahan

Kompas.com: Panglima Andika Sebut 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

 

Berita Terkini