Sidang Paripurna

Momen Mikrofon Mati Terjadi Lagi Saat Politikus PKS Interupsi di Sidang yang Dipimpin Puan Maharani

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI. Momen Mikrofon Mati Terjadi Lagi Saat Politikus PKS Interupsi di Sidang yang Dipimpin Puan Maharani.

SERAMBINEWS.COM - Terjadi lagi momen mikrofon mati dalam rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (24/5/2022).

Kejadian ini dialami Anggota DPR Fraksi PKS, Amin Ak saat akan meminta waktu untuk interupsi.

Saat hendak penutupan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Amin Ak kemudian meminta waktu selama 4 menit.

Dia lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya. 

Amin Ak mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinahan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinahan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.

Siaran Youtube Deddy Corbuzier hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia yang mengundang pasangan LGBT juga turut disinggung Amin Ak.

"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.

Pada momen ini, pelantang suara Amin Ak mati padahal dia belum menyelesaikan interupsinya. Lalu kemudian, Puan mengambil alih rapat.

"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.

Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin Ak.

Halaman
12

Berita Terkini