Info Aceh Tengah

Bupati Aceh Tengah Kembali Dorong Penegerian UGP, Sinyalir Ada Pihak tak Ingin Kampus Ini Jadi PTN

Penulis: Romadani
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shabela Abubakar memimpin rapat bersama pihak terkait dalam proses percepatan penegerian Universitas Gajah Putih, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah serta Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tim Ahli Bupati dan Kepala OPD di Ruang Kerja Bupati di Kompleks Gedung Setdakab Aceh Tengah, Rabu (25/5/2022)

Ya bekerja maksimal dan profesional dalam menjalankan proses penegerian Universitas Gajah Putih atau UGP. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, kembali mendorong semua pihak terkait bekerja maksimal dan profesional. 

Ya bekerja maksimal dan profesional dalam menjalankan proses penegerian Universitas Gajah Putih atau UGP. 

Seperti diketahui hingga kini UGP masih berstatus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau belum menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kampus ini menempati lahan milik pemerintah di kawasan pengembangan wilayah Pegasing, Aceh Tengah. 

Bupati menilai belum ada perkembangan dalam proses penegerian Universitas Gajah Putih Takengon.

Baca juga: Bupati Shabela Minta Penegerian Universitas Gajah Putih kepada Wapres, Begini Tanggapan Maruf Amin

Hal ini disinyalir karena ada pihak-pihak yang tidak menginginkan Kampus Kebanggaan Masyarakat Aceh Tengah ini meningkat statusnya dari PTS menjadi PTN.

Shabela Abubakar menyampaikan hal ini saat memimpin rapat bersama pihak terkait dalam proses percepatan penegerian UGP. 

Rapat ini di Ruang Kerja Bupati Komplek Gedung Setdakab Aceh Tengah, Rabu (25/5/2022).

Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah serta Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tim Ahli Bupati dan Kepala OPD. 

Shabela Abubakar,  mengatakan dirinya mengumpulkan pihak terkait karena ada beberapa indikasi melambatkan proses peningkatan status UGP menjadi Universitas Negeri.

Hingga kini belum ada titik terang terkait hal ini, sehingga hal ini disinyalir karena tidak seriusnya pihak Yayasan untuk melepas kembali UGP kepada Pemkab Aceh Tengah. 

Baca juga: Gubernur Aceh Hadiri Wisuda di Universitas Gajah Putih Takengon, Janji Upayakan Penegerian UGP 

"Terkait dengan syarat penegerian itu terletak pada kesediaan yayasan, tapi kelihatan selama ini, pihak yayasan belum serius melepaskan Universitas Gajah Putih jadi negeri. 

Ini masalahnya, ada keinginan mementahkan lagi upaya yang telah kita tempuh selama ini,” tegas Shabela Abubakar.

Bupati berharap dalam sisa masa kepemimpinannya ini mampu melahirkan UGP menjadi Universitas Negeri, sebagaiman telah lama di cita-citakan masyarakat Aceh Tengah.

Pemkab Aceh Tengah telah menempuh berbagai cara untuk Percepatan proses Penegerian.

"Kita akui tidak mudah untuk menegerikan kampus swasta yang dulunya milik Pemerintah Daerah ini. 

Untuk mewujudkan universitas negeri pun harus mencukupi beberapa syarat agar masuk kualifikasi sebagai kampus negeri," katanya.

Baca juga: Mata Kuliah Ilmu Budaya Gayo Mulai Diajarkan di Universitas Gajah Putih Takengon

Jika UGP benar-benar bisa berubah statusnya menjadi negeri, kata Bupati, bisa berdampak positif dari berbagai sisi terhadap masyarakat maupun civitas akademika. 

"Sebut saja kualitas pendidikan, tenaga pengajar, hingga akreditas kampus serta fasilitas akan lebih memadai. 

Jangan ada ego sektoral dan keinginan menguasai kampus tersebut secara pribadi lagi, agar penuntasan masalah ini dapat menjadi prioritas yang segera terselesaikan," ujar Shabela.

Seperti diketahui, persyaratan kelengkapan usulan perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi Negeri (PTN), yaitu surat permohonan kepada Mendikbud. 

Selain itu, juga kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

Baca juga: Akademisi Unsyiah dan Universitas Gajah Putih Ikuti FGD Penyelamatan Ekosistem Danau

Di samping itu, ada Akta Notaris Pendirian Yayasan, Surat Keterangan (SK) Pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berikutnya SK Pendirian Perguruan Tinggi, SK Pembukaan dan SK Perpanjangan Program Studi (Prodi), naskah akademik usulan perubahan status menjadi PTN. 

Hal ini sesuai dengan sistematika terlampir dan statuta.

Persyaratan lainnya, menunjukan daftar aset, sarana dan prasarana yang sudah dihitung oleh akuntan publik.

Kemudian daftar sumber daya manusia (SDM), seperti dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik tetap yayasan.

Selanjutnya, surat pernyataan dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi PTN dalam format terlampir.

Ditambah pernyataan dukungan pemerintah daerah (Pemda) atau provinsi atau kabupaten/kota, DPRD, yayasan, dan tokoh masyarakat.

Kemudian surat pernyataan yayasan tentang kesediaan pelimpahan aset dalam bentuk akta notaris.

Berikutnya telah tersedianya fasilitas lahan dengan tanah bersertifikat seluas 30 hektare (Ha) untuk memuluskan langkah penegerian Universitas Gajah Putih. (*)


Berita Terkini