SERAMBINEWS.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan FN (18), warga Kecamatan Mranggen, Demak.
Korban yang masih duduk di bangku kelas XI Madrasah Aliyah (SMA) itu ditemukan tak bernyawa di kebun dekat rumahnya, Rabu (25/5/2022) siang.
Sebelum menghabisi korban, pelaku terlebih dahulu menyetubuhinya.
Ia melakukan penganiayaan saat korban menolak untuk memuaskan syahwat pelaku.
Hanya dalam hitungan jam, polisi mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelakunya.
Tersangka tak lain kakak ipar atau abang ipar korban.
Pelaku yang diketahui bernama Syarif Hidayat (21) itu, nekat menghabisi adik istrinya lantaran nafsu dan cemburu.
Awalnya, pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan penganiayaan.
Pelaku juga meminta korban berhubungan badan, namun korban menolak.
Tersangka yang kalap, membekap korban hingga pingsan.
Setelah itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tergolong sadis.
Sebelum membunuh adik iparnya, tersangka menganiaya dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Setelah korban tidak berdaya, pelaku selanjutnya melakukan persetubuhan," kata Budi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).
Budi melanjutkan, kasus pembunuhan sadis itu diketahui pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.