Selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi mata.
Baca juga: Pengakuan Remaja Pembunuh Gadis 14 Tahun di Kebumen, Pelaku Rudapaksa Korban di WC Sebelum Dihabisi
Baca juga: Tentara Rusia Dikabarkan Rudapaksa Bayi Laki-laki 1 Tahun hingga Tewas, 2 Kakek Ikut Jadi Sasaran
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada tersangka Syarif.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB polisi menangkap tersangka di rumahnya.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis itu hanya dalam waktu 8 jam," ungkap Budi.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Mochamad Zazid menambahkan, kasus pembunuhan itu berawal saat korban pulang ke rumah pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah selesai membantu berjualan es.
Ketika di kamar, korban beristirahat sambil mendengarkan musik dengan volume cukup keras.
Kemudian tersangka mengingatkan korban untuk mengecilkan volumenya.
Karena tidak dihiraukan, pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan penganiayaan.
Pelaku juga meminta korban berhubungan badan, namun korban menolak.
Tersangka yang kalap, membekap korban hingga pingsan.
Setelah itu pelaku menyetubuhi korban.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka masuk ke kamar dan tidur bersama istrinya.
Kemudian, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali masuk ke kamar korban yang saat itu sudah sadar dari pingsannya.
Pelaku kembali meminta berhubungan badan untuk kedua kalinya.
Kembali korban menolaknya.