Berita Aceh Tamiang

Terobos Jalur Gajah, Pilar Batas Antara Aceh Tamiang - Langkat Mulai Dipasang

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto (dua kiri) menyaksikan pemasangan PBA di perbatasan Aceh Tamiang dengan Langkat, Rabu (25/5/2022).

PBU ini juga akan memperjelas bentuk perizinan, sehingga tidak terjadi kesalah-pahaman.

Diketahui, tensi ketegangan sempat terjadi pasca-terbitnya putusan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara tentang kepemilikan lahan 1.100 hektare atas nama pribadi Bukhary.

Padahal sesuai Permendagri 28/2020, kawasan yang divonis itu itu merpakan wilayah administratif Aceh, sehingga tidak ada kewenangan PN Stabat. (*)

Baca juga: Sikapi Putusan Sita PN Stabat, Bupati Aceh Tamiang Mursil Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini