PBU ini juga akan memperjelas bentuk perizinan, sehingga tidak terjadi kesalah-pahaman.
Diketahui, tensi ketegangan sempat terjadi pasca-terbitnya putusan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara tentang kepemilikan lahan 1.100 hektare atas nama pribadi Bukhary.
Padahal sesuai Permendagri 28/2020, kawasan yang divonis itu itu merpakan wilayah administratif Aceh, sehingga tidak ada kewenangan PN Stabat. (*)
Baca juga: Sikapi Putusan Sita PN Stabat, Bupati Aceh Tamiang Mursil Sarankan Tempuh Jalur Hukum