Berita Aceh Tamiang

Sikapi Putusan Sita PN Stabat, Bupati Aceh Tamiang Mursil Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Rencana upaya hukum ini muncul setelah hasil tracking tim Forkopimda Aceh Tamiang memastikan objek perkara berada di wilayah administrasi Aceh Tamiang

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA        
Bupati Aceh Tamiang Mursil saat menerima kunjungan Haji Uma, Rabu (21/4/2021). Keduanya sepakat persoalan eksekusi PN Stabat di wilayah administrasi Aceh harus dilawan dengan jalur hukum. 

Rencana upaya hukum ini muncul setelah hasil tracking tim Forkopimda Aceh Tamiang memastikan objek perkara berada di wilayah administrasi Aceh Tamiang.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang sempat akan melakukan verset atau perlawanan atas putusan PN Stabat yang menyita wilayah administrasi Aceh Tamiang seluas lahan 1.100 hektare.

Rencana upaya hukum ini muncul setelah hasil tracking tim Forkopimda Aceh Tamiang memastikan objek perkara berada di wilayah administrasi Aceh Tamiang.

“Tapi tidak bisa, karena kasus ini sudah ditarik oleh provinsi, kabupaten sudah tidak ada kewenangan lagi,” kata Mursil, Kamis (22/4/2021).

Mursil juga menyampaikan kalau laporan hasil tracking tim Forkopimda Aceh Tamiang ke Gubernur Aceh belum ada jawaban.

“Ketika kasus ini mencuat, kita langsung bentuk tim terdiri dari Kodim, Polres, BPN dan lainnya, hasilnya menyatakan bahwa benar objek yang disita PN Stabat itu wilayah Aceh,” tegasnya.

Meski begitu dia mengungkapkan kalau Pemerintah Aceh telah menyediakan waktu khusus untuk membahas persoalan ini pada 27 April 2021.

Baca juga: Soal Pilkada Aceh 2024, Mualem: Sepatutnya Pemerintah Berpikir Dua Tiga Kali Tentang Kekhususan Aceh

Mursil menjelaskan undangan ini ditujukan kepada Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Amiruddin.

Secara khusus dia pun telah mengingatkan Amiruddin untuk menyampaikan usulan kepada Pemerintah Aceh untuk menempuh jalur hukum.

“Ini masalah hukum, harus diselesaikan dengan hukum. Saya sarankan angkat sitanya dulu, baru nanti masyarakat bisa menuntut ganti rugi,” jelasnya.

Mursil menegaskan upaya hukum ini perlu dilakukan untuk menjaga marwah Aceh sekaligus membantu masyarakat mencari keadilan atas kerugian materi.

“Ini sebenarnya sengketa antar-individu, tapi karena eksekusinya di tanah kita, ini menjadi marwah Aceh, harus kita perjuangkan,” tegasnya. 

Baca juga: Live Streaming Persija Vs Persib Final Piala Menpora, Tekad Maung Bandung Jaga Rekor tak Terkalahkan

Haji Uma (kanan) saat mendengarkan keluhan perwakilan masyarakat Tenggulun, Aceh Tamiang pasca-putusan PN Stabat yang merusak perkebunan mereka, Rabu (21/4/2021).
Haji Uma (kanan) saat mendengarkan keluhan perwakilan masyarakat Tenggulun, Aceh Tamiang pasca-putusan PN Stabat yang merusak perkebunan mereka, Rabu (21/4/2021). (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA)

Curhat ke Haji Uma

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved