SERAMBINEWS.COM - Kasus pencurian uang sebanyak miliaran rupiah terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah anggota DPRD Bone bernama Andi Wahyudi Taqwa.
Belakangan terungkap, pelaku pencurian tetangga dari korban sendiri.
Dari Rp 1,2 miliar yang disembunyikan Andi, total Rp 820 juta telah dicuri oleh tetangganya.
Pelaku ada yang masih anak dibawah umur.
Uang itu dicuri oleh 5 orang tersangka yang masing-masing berinisial RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17).
Uang Rp 820 juta itu digunakan untuk membeli ponsel merek IPhone, membeli chip, foya-foya, hingga membeli sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati mengatakan, kasus ini bermula saat korban menyimpan uang Rp1,2 miliar.
"Alasan korban menyimpan uang karena korban takut ketahuan sama istrinya," kata Nurhayati dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bone, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Curi Arsip Negara, Polisi Amankan Tiga Warga
Baca juga: Perempuan Ini Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pelaku Diburu Polisi
Korban menyimpan uang di gudang sejak tahun 2011 hingga tahun 2022, hingga mencapai RP 1,2 Miliar
Namun uang tabungan itu justru dicuri tetangganya sendiri.
Pelaku yang berjumlah 5 orang, mengambil uang sebesar Rp 820 juta.
Kelima tetangganya itu kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tersangka melanggar UU Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian," katanya.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Iqbal didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati dan Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar.