Dihajar Warga Usai Curi Dompet Berisi Uang Rp 4.000, Maling di Kediri Tetap Diproses Hukum

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono saat menunjukkan tersangka jambret dan barang buktinya, Selasa (31/5/2022)

Meski nilai nominal barang buktinya relatif kecil dan umumnya masuk dalam kategori restorative justice, polisi tetap memproses perkara hukumnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan dan dikenakan pasal 365 juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

AKP Bowo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat terkait hal itu.

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah berulang kali beraksi.

"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Jadi lebih pada pekerjaan," kata Bowo.

Aksi pertama dilakukan pelaku di sekitar Kampung Inggris belum lama ini. Dalam aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 juta.

"Dan peristiwa itu sesuai dengan pelaporan korban yang dibuat di Polres," jelas mantan Kapolsek Pagu, Kediri, ini.

Video penangkapan penjambret ini viral

Aksi massa saat menangkap pelaku penjambretan ini sempat diabadikan dalam bentuk foto maupun video oleh warga.

Video itu diunggah ke media sosial Facebook dan viral.

Salah satunya, unggahan video penangkapan penjambret di grup Facebook Info Warga Pare dan Sekitarnya.

Baca juga: Ucapan Selamat dari Pemerintah Aceh Kepada Dyah Erti Idawati, Terpilih sebagai Ketua Perwosi Aceh

Baca juga: Ade Armando Sudah Sembuh, Trauma Nonton Video Pengeroyokan Dirinya hingga Nangis Ingat Istri

Baca juga: Kejaksaan Ukraina Identifikasi 600 Tersangka Kejahatan Perang Rusia, Ada Militer hingga Politisi

Kompas.com dengan judul "Pria di Kediri Dihajar Warga Usai Menjambret, Ternyata Dompet yang Dicuri Berisi Rp 4.000"

Berita Terkini