Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP.
Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rad)
Baca juga: Selain Gunakan Kamera Statis di Jalanan, Polantas Surakarta Juga Pakai Kamera Hp Pergoki Pelanggar
Baca juga: Pemerintah Wacanakan Pelarangan Mobil Mewah Pakai BBM Pertalite, Kapan Mulai Berlaku?
Baca juga: Jalankan Sholat Dhuha, Lengkap dengan Tata Cara, Bacaan Doa, dan Niat
Tribunnews.com: Pengakuan Syarif Perkosa Mayat Adik Ipar Seusai Dibunuh di Demak: Saya cinta dia, bukan kakaknya