Dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang berubah hanya namanya saja dari Aceh jadi Sumut.
Perubahan nama itu yang menjadi keberatan sehingga, Pemkab Aceh Singkil, mengajukan somasi ke Kementerian Dalam Negeri yang intinya meminta Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 direvisi.
Baca juga: DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Kerja Kolaboratif Advokasi Empat Pulau yang Hilang
"Patok batas ada, empat pulau itu tetap berada dalam wilayah Aceh," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi. (*)