Berita Aceh Tamiang

Batas Aceh dan Sumut Dipasang Patok

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto (dua kiri) menyaksikan pemasangan PBA di perbatasan Aceh Tamiang dengan Langkat, Rabu (25/5/2022).

BANDA ACEH - Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiarto, didampingi Asisten I Sekda Aceh, Dr M Jafar SH MHum, memimpin pemasangan patok (tanda) batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (27/5/2022).

Pemasangan batas daerah itu dilakukan di titik 63, kawasan Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

"Pemasangan patok ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan yuridis,” kata Jafar dalam rilis yang disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Rabu (1/6/2022).

Tim Penegasan Batas Daerah harus menerobos hutan kurang lebih 600 meter secara garis lurus di atas peta, namun dengan kondisi jalan yang ada diperkirakan sekitar 2 kilometer.

Tim juga harus menyeberangi sungai untuk melihat titik 63 yang merupakan bagian dari batas Aceh Tamiang dengan Langkat.

Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kaki maupun kotoran hewan berbelalai itu.

“Tim pusat bersama tim Provinsi Aceh dan Sumut melihat langsung lokasi untuk memasang pilar batas antara seusai Permendagri 28/2020.

Tahap awal sudah kita pasang PBA yaitu pada TK 63A,” kata Sugiarto seusai memasang PBA di antara titik 63 dan 65, pada Rabu 25/5/2022).

Pemasangan pilar ini nantinya akan dilanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dengan Pilar Batas Utama (PBU).

Awalnya ada sekitar 67 PBU yang dipasang, namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahanhingga 100 PBU.

Baca juga: Pemko Mulai Patok Batas Jalan  

Baca juga: PUPR Patok Jalan Iskandar Beurawe, Jelang Pembebasan Tanah untuk Pelebaran Jalan  

“Peta kartometrik ada 67 titik, tapi hari ini kita faktual, sepertinya perlu perapatan PBU, kurang lebih 100 pilar bisa saja dipasang,” jelasnya.

Sugiarto menambahkan, pemasangan PBU merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.

Untuk PBU ganjil diserahkan kepada Aceh, sedangkan yang genap menjadi tanggung jawab Sumatera Utara.

Selama ini peta acuan yang sering digunakan sebagai rujukan adalah peta yang bersumber dari peta topografi TNI- AD tahun 1978 dan badan informasi geospasial (Peta RBI) skala 1:50.000.

Sehingga, sering menimbulkan perbedaan sudut pandang dan kesalahan pembacaan koordinat oleh masing-masing daerah yang berbatasan.

Halaman
12

Berita Terkini