Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat Daya (Abdya) menjalin kerjasama dengan Mahkamah Syariah Blangpidie, Jumat (4/6/2022) di Kantor Mahkamah Syariah setempat.
Kerjasama itu dilakukan tentang perubahan atau penerbitan kartu keluarga (KK) baru dan kartu tanda penduduk elektrik (KTP-El) untuk pasangan suami istri dengan status cerai hidup tercatat.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Memorendum of Understanding (MoU) oleh Kadisdukcapil Abdya, Jamaluddin SPd dan Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Amrin Salim SAg MA.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Abdya, Jamaluddin mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan memutuskan menyelesaikan perkara di tingkat pertama melalui nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KK untuk mencegah terjadinya pemalsuan data serta dokumen kependudukan.
Baca juga: Kejari Abdya Resmi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Tokopika Rp 1,3 M
“Kerja sama ini untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat yang mencari keadilan melalui penetapan Mahkamah Syariah Blangpidie dalam perkara perdata yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga tidak ada lagi kendala bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya kerjasama itu, maka administrasi kependudukan di Abdya, bisa lebih baik kedepannya.
“Jadi, dengan seperti ini, selain tertib adminitrasi, juga memberikan rasa aman dan kemudahan untuk masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Harga Emas Turun, Cek Harga Emas Murni Per Mayam di Lhokseumawe Sabtu (4/6/2022)
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Amrin Salim SAg MA mengatakan, putusan Mahkamah Syariah antara lain karena perceraian sehingga Disdukcapil Abdya akan menerbitkan pemecahan KK dan merubah status pasangan menjadi cerai hidup.
“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status pernikahan setelah keputusan mahkamah akan dirubah oleh Disdukcapil Abdya,” katanya.
Intinya, sebutnya, kerjasama yang dilakukan itu untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya mengenai perubahan atau penerbitan kartu keluarga (KK) baru dan kartu tanda penduduk elektrik (KTP-El) untuk pasangan suami istri dengan status cerai hidup tercatat. (*)
Baca juga: VIDEO Diduga Terjangkit PMK, Sepuluh Ekor Sapi di Abdya Diswab Tim Balai Veteriner Medan