Puncak dari kegiatan ini adalah Talkshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama dengan Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono dan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh, Ulpi Suhendra, sebagai narasumber serta Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Aceh Besar, Dori Endrizal sebagai Moderator.
Dalam Talkshow ini, Kepala KPP Pratama Aceh Besar menjelaskan bahwa PPS merupakan program yang diberikan kepada masyarakat atau Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Program ini tengah berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Artinya sisa beberapa hari lagi program PPS akan berakhir. Ia menambahkan bahwa PPS merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi memberi kesempatan Wajib Pajak untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” kata Kepala KPP Pratam Aceh Besar. (*)