Pojok Pajak

KPP Pratama Aceh Besar & DJP Kembali Ajak WP Manfaatkan PPS, Tak Sampai Sebulan Lagi, Ini Manfaatnya

Penulis: Mawaddatul Husna
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua penyuluh Pajak Ahli Pertama, Harmaita dan Intan Saputri Nasution hadir di talkshow interaktif bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh mengangkat tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Talkshow itu disiarkan di Radio Serambi FM, dan dipandu host Tieya Andalusia, Rabu (25/5/2022).

Ajakan ini disampaikan melalui Bincang-Bincang Program Pengungkapan Sukarela di Lantai 3 Gedung A Komplek Gedung Keuangan Negara, Rabu (8/6/2022).

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh kembali mengajak Wajib Pajak (WP) memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ajakan ini disampaikan melalui Bincang-Bincang Program Pengungkapan Sukarela di Lantai 3 Gedung A Komplek Gedung Keuangan Negara, Rabu (8/6/2022).

Program tersebut diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 untuk memberikan kesempatan bagi WP agar melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Artinya program ini tak sampai sebulan lagi. 

Turut hadir saat acara Bincang-Bincang ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Imanul Hakim.

Kemudian Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono serta turut mengundang 60 Wajib Pajak KPP Pratama Aceh Besar yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim dalam sambutannya, mengimbau agar Wajib Pajak yang hadir dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela

(PPS) dengan melaporkan aset yang dimiliki namun belum dicantumkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” sebutnya.

Ia menyampaikan banyak manfaat yang akan diperoleh WP.

Di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Imanul Hakim.

Puncak dari kegiatan ini adalah Talkshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama dengan Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono dan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh, Ulpi Suhendra, sebagai narasumber serta Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Aceh Besar, Dori Endrizal sebagai Moderator.

Dalam Talkshow ini, Kepala KPP Pratama Aceh Besar menjelaskan bahwa PPS merupakan program yang diberikan kepada masyarakat atau Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Program ini tengah berlangsung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. Artinya sisa beberapa hari lagi program PPS akan berakhir. Ia menambahkan bahwa PPS merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi memberi kesempatan Wajib Pajak untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” kata Kepala KPP Pratam Aceh Besar. (*)
 
 
 
 


Berita Terkini