Heboh Menu Makanan Rendang Babi, Gubernur Sumatera Barat Berang

Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Nasi padang. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyesalkan rendang babi di media sosial.

"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang, atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK."

SERAMBINEWS.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi berang, terkait rendang babi di media sosial.

Mahyeldi menegaskan, hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).

"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang, atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK."

"Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," tegas gubernur.

"Makanya harus dicek lagi, apakah ada izinnya? Kenapa pakai nama Padang? Apakah orang Padang atau tidak?, ujar Mahyeldi.

Gubernur juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.

"Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang nonhalal, kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim."

"Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan, nanti ada stikernya," tambah Mahyeldi.

Mahyeldi juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar.

Pihaknya menyampaikan restoran yang diduga menjual rendang babi itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.

Baca juga: Rendang Jadi Menu Makanan Jamaah Haji, Pagi-pagi Wajib Dikirim ke Hotel

Tekankan pengawasan jaminan produk halal

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.

Seiring dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemda Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020.

"Perda tersebut tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengembangkan industri halal, dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner, baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal," serunya.

Halaman
12

Berita Terkini