Ketiga partai juga memiliki kesempatan dan keleluasaan untuk melakukan uji publik kandidat potensial untuk menjadi calon presiden. Selain itu, keberadaan KIB akan mendorong partai-partai lain untuk juga melakukan konsolidasi serupa.
“Artinya, pembentukan lebih dari dua poros politik menjelang 2024 dapat terealisasi,” ujarnya.
Baca juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Aceh, DPRA Minta PKBI Harus Menjadi Solusi Bencana Sosial