Mulai Juli 2022 Iuran BPJS Kesehatan Akan Sesuai Gaji, yang Tak Berpenghasilan Bagaimana Aturannya?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN.

SERAMBINEWS.COM - Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus tingkatan kelas pada tahun ini.

Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peleburan wacana yang telah dicetuskan sejak beberapa tahun lalu itu dijadwalkan akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Selain itu, peleburan kelas BPJS Kesehatan ini juga berdampak terhadap besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta setiap bulannya.

Nantinya setelah kelas dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar, iuran BPJS Kesehatan bukan lagi berdasarkan kelas, melainkan sesuai dengan gaji peserta.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan Terbaru: Disesuaikan dengan Gaji Peserta, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Lantas jika iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan gaji, bagaimana dengan peserta yang tidak memiliki penghasilan atau tidak punya gaji?

Penjelasan DJSN

Melansir Kompas.com, Minggu (12/6/2022), Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022.

Pihaknya belum memastikan nominal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.

"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Muttaqien, kebijakan peleburan kelas dan rencana besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu dilakukan dengan tujuan yang lebih baik.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program REHAB di Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya

"Kebijakan yang akan diambil tentu bertujuan untuk keberlanjutan, peningkatan mutu, dan ekuitas di Program JKN dan mampu mencapai Universal Health Coverage di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman yang dikonfirmasi secara terpisah oleh Kompas.com juga mengungkapkan hal yang sama.

Halaman
123

Berita Terkini