Menurutnya, penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan banyak pertimbangan.
"Besaran iuran program JKN itu diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar jika memang ada besaran iuran baru. Memerlukan perhitungan yang tepat dan tidak memberatkan peserta," tutur Arif dikutip dari Kompas.com (12/6/2022).
Bukan hal baru
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan besaran gaji ini sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Dilansir dari Kompas.com, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji telah diterapkan di Indonesia, sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dijelaskan Arif, saat ini, peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan gaji.
Baca juga: Kabar Gembira! Sekarang Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Program Rehab Diluncurkan
yakni sebesar 5 % dari upah, dengan rincian 4 % dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 % oleh pekerja.
"Iuran berdasarkan besaran gaji memang sudah berjalan demikian untuk peserta PPU," jelas Arif," ujar Arif.
Perhitungan iuran ini juga berlaku pada batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta.
"Jadi (untuk saat ini) perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.
Iuran BPJS Kesehatan masih sama
Hingga saat ini (12/6/2022), Arif memastikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sedia kala.
Oleh karena itu, Arif mengimbau agar masyarakat tidak gegabah di tengah rencana peleburan dan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang masih digodok pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI masih sebesar Rp. 42.000. Nominal itu dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Adapun untuk segmen peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), iuran BPJS Kesehatan juga masih dilakukan seperti sedia kala.