Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik. Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021
SERAMBINEWS.COM - Tarif Listrik Naik mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan tiga golongan ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai mengaktifkan kembali tarif adjustment pada 1 Juli 2022.
Dengan adanya kebijakan itu maka akan ada kenaikan tarif listrik para pelanggan dengan golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA, golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dan golongan kantor pemerintahan.
Kenaikan tarif untuk golongan R2 sekitar 17,64 % (misalnya rekening bulanan nasabah Rp 632.588 per bulan menjadi Rp 744.146 per bulan atau naik Rp 111.578 per bulan).
Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut UAS
Golongan R3 dengan daya 6.600 VA naik sekitar 17,64 %.
Kemudian juga ada kenaikan tarif untuk kantor pemerintahan sekitar 36,6 %.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa kenaikan tarif listrik tersebut akan mulai diterapkan 1 Juli 2022.
"Dampak dari penyesuain tarif listrik pada kuartal I-2022 terhadap inflasi sekitar 0,019 %," kata dia, dalam konfrensi pers, Senin (13/6/2022).
Ia mengatakan, bahwa pelanggan yang dinaikan merupakan pelanggan dengan ekonomi bagus.
Baca juga: Terungkap! Inilah Alasan Istri Dianjurkan Menungging Setelah Berhubungan Intim Menurut dr Boyke
"Ini yang naik pelanggan nyaris mewah, jadi saya kira tidak terlalu terdampak banyak," kata dia.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017 sampai saat ini tidak menaikkan tarif listrik.
Pemerintah lewat PLN sudah menggelontorkan Rp 243 triliun dari 2017-2021.
Kemudian ditambah kompensasi Rp 94 trilun agar tujuan daya beli masyarakat tetap tinggi dan bisa mengendalikan inflasi rendah.
Baca juga: TNI AL Evakuasi KLM Bintang Surya Terbakar, Satu Nahkoda Meninggal, 18 ABK Selamat
"Kalau ada bantuan dari pemerintah itu harus tepat sasaran. Total kompensasi yang tidak tepat sasaran 4 triliun," kata dia.
Darmawan mengatakan, bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif untuk sektor industri dan bisnis.
"Sebagai pondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berdampak. Itu kata Pak Presiden Jokowi, agar terus dibantu pemerintah," ungkap dia.(*)
Baca juga: Harga Emas Antam Naik Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Sabtu (11/6/2022)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Resmi Naik 1 Juli, Tarif Listrik Bagi Rumah Nyaris Mewah dan Mewah Naik 17,64 %