Pojok Pajak

Kanwil DJP Aceh Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program PPS

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe menyosialisasi Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 dan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk para pejabat Pemkab Aceh Utara

Kedua, data dan informasi yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Sedangkan untuk Kebijakan II, pertama, tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan tahun 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Kedua, data dan informasi yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Imanul Hakim juga menyebutkan, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak yang tidak atau kurang mengungkapkan harta dalam program PPS sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu, Dalam Kebijakan I, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan peserta program Pengampunan Pajak yang masih terdapat harta yang belum diungkapkan dalam PPS sampai dengan periode PPS berakhir 30 Juni 2022, maka dikenakan beberapa tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Dan sesuai sanksi Undang-Undang Pengampunan Pajak, maka dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25 persen untuk PPh Badan, 30 persen untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu.

Serta sanksi administratif perpajakan berupa sanksi sebesar 200 persen dari nilai ketetapan akibat Wajib Pajak kurang atau belum mengungkapkan harta dalam program Pengampunan Pajak.

Dalam Kebijakan II, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mengikuti PPS akan dikenakan PPh dengan tarif sampai dengan tarif 30 persen dari Penghasilan Kena Pajak ditambah sanksi administrasi.

Kemudian, Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mengungkapkan sebagian harta akan dikenakan PPh Final dengan tarif sampai dengan tarif 30 persen dari harta bersih tambahan yang belum diungkap ditambah sanksi administrasi.

Informasi lebih lanjut terkait PPS, dapat dilihat pada laman https:// www.pajak.go.id/pps atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau terdekat serta melalui layanan pojok PPS yang tersedia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Sebab, PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 dan tidak ada perpanjangan waktu.(una)

Baca juga: Kakanwil DJP: Zakat sebagai Pengurang PPh

Baca juga: DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela kepada Wajib Pajak

Berita Terkini