Diperoleh informasi keberadaan pelaku yang berada di sebuah warung di Kecamatan Langsa Baro, pada Kamis (10/2/2022) pukul 14.00 WIB tersangka AH berhasil diamankan.
"Setelah tersangka AH diketahui keberadaannya, siang itu juga pelaku dugaan sodomi ini kita amankan ke Mapolres Langsa," paparnya.
Iptu Krisna menambahkan, prakiraaan motif kejadian ini tersangka AH suka sesama jenis yakni anak laki-laki.
Akibat perbuatannya itu pelaku terancam Pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS