Berita Aceh Besar

Tangkap Ikan dengan Kompresor, Ditpolairud Amankan 8 Nelayan di Perairan Pulo Aceh

Penulis: Subur Dani
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku yang diamankan Ditpolairud karena menanggap ikan dengan kompresor di Pulo Aceh, Minggu (19/6/2022)

Para nelayan ini diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Minggu (19/6/2022).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan ABK dan dua speed boat. 

Para nelayan ini diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Minggu (19/6/2022).

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol, Risnanto, mengatakan penangkapan itu bermula informasi masyarakat tentang adanya dua speed boat menangkap ikan menggunakan kompresor.

Alat itu tidak ramah lingkungan. 

Mengetahui hal tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical.

Baca juga: VIDEO Dua Kapal Nelayan Berbendera Malaysia Ditangkap, Diduga Ilegal Fishing di Perairan Aceh

"Setelah dapat dihentikan, dua speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Risnanto, Senin (20/6/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan. 

Kemudian selang jeriken BBM dan ikan hasil tangkapan.

Kemudian, lanjut Risnanto, pelaku yang diamankan adalah ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).

"Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum," kata Risnanto.

Baca juga: Ilegal Fishing di Selat Melaka, 9 Nelayan Myanmar Dideportasi ke Negara Asal

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto dalam keterangannya juga mengatakan, pelaku dalam kasus tersebut berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100 B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta," pungkasnya. (*)

Berita Terkini