Sejauh ini, kejaksaan Subulussalam belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus proyek tersebut.
“Apakah akan ada tersangka baru atau tambahan, itu tergantung perkembangan persidangan. Tapi sampai sekarang ini ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terang Kasi Pidsus Renaldho.
Ditambahkan, ada 20-an saksi yang diperiksa dalam kasus proyek pasar modern. Sementara dalam persidangan akan ditangani lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Baca juga: VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan, Diduga Korupsi Dana Desa