Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 Miliar, Sudah Punya Anak di Luar Nikah

Penulis: Faisal Zamzami
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM, KUPANG - Seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat pacarnya karena merasa telah ditipu.

Wanita itu menggugat pacarnya karena tak kunjung dinikahi sehingga merasa telah dikhianati.

Padahal, keduanya sudah memiliki seorang anak dari hubungan suami istri di luar nikah. 

Atas dasar itu, Wanita itu menggugat pacarnya yang telah ingkar janji dan tidak bertanggungjawab.

Tak tanggung-tanggung, wanita itu menggugat pacarnya lebih dari Rp1,4 miliar.

Wanita menilai  sang pacar tak menepati janji untuk menikahinya.

Bahkan kini anak dari hubungan keduanya sudah berusia satu tahun lebih berjenid kelamin laki-laki.

Dilansir dari Kompas.com, perempuan itu bernama Windy Ekaputri Datta, warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Ia menggugat pacarnya bernama Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kupang. 

Untuk rincian gugatan yang dilayangkan Windy Ekaputri Datta terhadap Carlos Daud Hendrik dapat dilihat di akhir berita.

Dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, Windy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani sejumlah proses persidangan.

Salah satu kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, mengatakan bahwa dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menikahi kliennya. 

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Baca juga: Mahasiswi Ini Ngaku ke Pacar Dicabuli Driver Taksi Online, Setelah Diselidiki Padahal Suka Sama Suka

Baca juga: Video Call Sambil Mandi Bareng Mantan, Video Tak Senonoh Dipergoki Pacar Baru, Akhinrya Viral

Oleh karena itu, melalui gugatan ini pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi. 


"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Jeremia menambahkan, perbuatan Carlos merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan. 

"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya. 

Seluruh kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos seharga lebih dari Rp1,4 miliar.

Salinan gugatan di laman website PN Kupang menunjukkan, gugatan itu terdiri:

- Biaya peminangan sebesar Rp52 juta

- Biaya melahirkan anak Rp25 juta

- Biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp425 juta.

- Biaya kerugian moral sebesar Rp525 juta.  

- Biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta

- Denda adat Rp175 juta.

Dengan rincian sebanyak itu, maka seluruh kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos seharga lebih dari Rp1,4 miliar.

Sidang gugatan telah beberapa kali digelar mulai 13 April lalu dan telah melalui proses mediasi namun gagal dilakukan.

Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/6/2022) ini dengan agenda replik penggugat.

Baca juga: Wakil Bupati Aceh Tenggara Buka Liga Santri Piala KASAD

Baca juga: SOSOK Fatima Payman, Jadi Senator Berhijab Pertama di Australia Ternyata Korban Konflik Afghanistan\

Baca juga: Ini Identitas Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand, Haji Uma Koordinasi Dengan Konsulat Songkhla

Berita Terkini