Dalam laporannya disebutkan, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
"Kasusnya ini diawali kasus perdata. Untuk itu kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya.
Baca juga: Begini Kata Polisi Terkait Dugaan Penipuan Dilaporkan Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski sakit hati
Tamara Bleszynski merasa sakit hati dan kecewa karena harta warisan orangtuanya dikuasai orang lain.
Sudah bertahun-tahun Tamara tak menikmati hasil dari aset yang diwariskan oleh kedua orangtuanya.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya," ujar Djohansyah saat dihubungi awak media, Senin (20/6/2022).
"Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya. Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," tambahnya.
Djohansyah mengatakan, bahwa warisan milik Tamara saat ini dikuasa orang lain sampai saat ini.
"Dia diberikan warisan oleh ayahnya, tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," tutur kuasa hukum Tamara.
Oleh karenanya, Tamara Bleszynski membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak penggelapan aset.
"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," jelas Djohansyah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Identitas 3 Orang yang Kuasai Aset Orangtuanya Bocor, Siapa Mereka?
Baca juga: Laporan ke Polisi Ditolak Karena Hal Ini, Tamara Bleszynski: Kemana Lagi Aku Cari Keadilan