Berdasarkan data dari laman Safeguard sebagaimana dilaporkan Kompas.com, selama cuti, karyawan diberi kompensasi bersumber dari kombinasi dana pemberi kerja dan dana jaminan sosial.
3. Australia
Australia menetapkan cuti persalinan selama 52 minggu atau sekitar 13 bulan.
Selama masa tersebut, untuk jangka 16 minggu, adalah cuti yang mendapatkan bayaran.
Sementara itu, jika merujuk dari laman Fairwork, orang tua yang merupakan pengasuh utama bayi baru lahir atau anak baru diadopsi berhak mendapatkan cuti hingga 18 minggu.
Adapun selama cuti mereka dibayar dengan upah minimum nasional.
Nantinya karyawan Australia berhak mengambil cuti orang tua hingga 12 bulan namun cuti tersebut tidak dibayar.
Baca juga: DPR Mulai Bahas Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
4. Jepang
Menurut ILO, Jepang memberlakukan cuti hingga 14 minggu.
TheTokyoLife menjelaskan, cuti hamil jepang terdiri dari sebelum kelahiran dan sesudah kelahiran.
Di mana sebelum kelahiran untuk anak tunggal, lama cuti adalah 6 minggu (42 hari) sebelum perkiraan lahir bayinya.
Sedangkan untuk anak kembar, lama cuti 14 minggu (98 hari) sebelum perkiraan lahirnya.
Selanjutnya, cuti setelah melahirkan adalah 8 minggu (56 hari).
Selama cuti, maka perusahaan wajib membayar sebagian gaji karyawannya.
Pekerja akan mendapat tunjangan tambahan jika ia memiliki asuransi yang diterima 2/3 dari gaji rata-ratanya.