PPPK 2025

11 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil PPPK Paruh Waktu 2025, Ada yang dari Daerah Kamu?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2025 - 11 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil PPPK Paruh Waktu 2025

SERAMBINEWS.COM - Masa pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup, dan kini ribuan tenaga honorer menanti hasil siapa saja yang masuk daftar usulan.

Sejumlah instansi pusat hingga daerah sudah mulai mengumumkan jumlah pegawai non-ASN yang diajukan, mulai dari Pemkot Bandung, Pemkot Pekalongan, Pemkab Ponorogo, hingga Pemkab Aceh Utara dengan ribuan formasi.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status bagi honorer lama, lulusan PPG, maupun peserta seleksi sebelumnya yang belum lolos.

Apakah instansi daerahmu termasuk salah satunya?

PPPK paruh waktu 2025 ini memang khusus dirancang untuk penataan tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi ASN penuh.

Program ini pun juga memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum lolos, untuk memperoleh status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengupahan sesuai anggaran instansi, meski bekerja secara paruh waktu.

Mekanisme pengusulan dilakukan oleh instansi, sehingga tenaga non-ASN wajib memastikan diri terdata dalam database BKN kategori R1–R5. 

Dan tepat di hari ini Rabu, 27 Agustus 2025 adalah pengumuman alokasi kebutuhan, perihal jumlah dan nama honorer yang masuk ke usulan jadi PPPK paruh waktu.

Namun ternyata, sudah ada beberapa instansi pusat hingga daerah yang sudah umumkan jumlah pengusulan honorer untuk masuk jadi PPPK paruh waktu 2025.

Lantas, instansi mana saja yang sudah lakukan pengumuman? Yuk kita cek sama-sama.

1. PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung

Yang pertama ada Pemerintak Kota Bandung (Pemkot Bandung) yang sudah umumkan pengusulan PPPK paruh waktu 2025.

Sebanyak 7.375 pegawai tercakup, terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis di berbagai OPD.

Peserta tidak perlu tes ulang, sementara mekanisme pengangkatan melalui lima tahap, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan NIP oleh BKN dan pengangkatan resmi pejabat pembina kepegawaian. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan penataan yang tertib bagi ribuan pegawai.

2. PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan

Halaman
123

Berita Terkini