Ustad Masrul Aidi yang dihubungi oleh Serambinews.com pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu pernah memberikan penjelasannya mengenai hukum kurban serta pembagian daging hewan yang dikurbankan.
Dalam penjelasan seputar pelaksanaan kurban itu, ulama muda Aceh ini memaparkan ada beberapa jenis hukum kurban.
Dijelaskan Ustad Masrul, hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah muakat.
Dalam ketentuan hukum ini, sifatnya adalah kifayah menurut mayoritas para ulama, yakni Imam Maliki, Hambali dan Syafi’i.
"Makna sunat kifayah adalah setiap jiwa disunatkan untuk berkurban," jelas Ustad Masrul.
Sementara itu, lanjutnya, hukum kurban bisa menjadi makruh bagi yang mampu tapi tidak melaksanakan.
Namun jika ada salah seorang dalam satu keluarga yang mampu melaksanakan kurban, maka hukum makruh terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur.
Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut UAS
Selain itu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib.
Ketentuan hukum ini, ujar Ustad Masrul, disebabkan karena nazar.
Ustaz Masrul Aidi pun memberi contoh bagaimana hukum kurban bisa menjadi wajib karena sebab nazar.
Misalnya, jika seorang memiliki seekor kambing dan berkata bahwa kambing itu adalah kurban, maka jatuhlah hewan tersebut menjadi kurban yang wajib karena nazar.
“Seumpama nazar adalah seorang yang memiliki seekor kambing misalnya, mengatakan "kambing ini adalah kurban.
Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai kurban yang wajib karena sebab nazar,” terang Ustaz Masrul.
Pembagian daging kurban
Dalam penjelasannya itu, Ustad Masrul juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kubran.