SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Negeri Sabang telah melimpahkan kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH.MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang telah melimpahkan berkas perkara Tipikor atas nama terdakwa Fatwa Amri (ketua tim pelaksana kegiatan) dan Iskandar (tim pelaksana kegiatan/TPK) dalam perkara terpisah (splitsing).
"Tadi siang kita sudah serahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Pelimpahan perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Fri Wisdom Sumbayak SH, ke PTSP (Pelayanan satu pintu) pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kejari Sabang, Kamis (23/6/2022) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Pj Keuchik, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 373 Juta
Sebagaimana diketahui, ke dua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 385.810.584, yang bersumber dari Dana Desa Aneuk Laot T.A. 2020.
"Hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut dan sedang ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang," ujar Choirun Parapat, SH.MH.
Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP) kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan terhadap tindak pidana korupsi pada Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 700/252/2022 tanggal 18 Maret 2022 yaitu sebesar Rp. 204.038.852.
Dia menambahkan, dalam kasus ini masing-masing terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Baca juga: Penyidik Kejari Sabang Geledah Kantor Keuchik Aneuk Laot, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Taman Wisata