Berita Nasional

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Secara Online atau Offline, Ini Syaratnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

Baca juga: Cara Mengganti Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Sudah Bekerja

6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- KK
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- KK
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi layanan untuk pencairan atau klaim saldo JHT peserta.

Yaitu secara daring atau online, atau dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk prosedurnya ialah sebagai berikut.

1. Pencairan secara online

Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun perlu diketahui, layanan pencairan secara online hanya dapat diakses oleh peserta tertentu.

Halaman
1234

Berita Terkini