Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.
SERAMBINEWS.COM - Tarif listrik dipastikan kembali naik per 1 Juli 2022.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasojo.
Ia mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah mulai 1 Juli 2022.
Keputusan penyesuaian tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Terhitung bulan depan, TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Lantas, bisakah pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA mengajukan penurunan daya?
Baca juga: VIDEO Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Kluet Utara Terbakar
Pelanggan bisa ajukan turun daya
Penuturan Darmawan, jika dirasa memberatkan, para pelanggan diizinkan untuk mengajukan penurunan daya listrik kepada PLN.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara (13/6/2022).
Meski demikian, ia menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.
Hal tersebut agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.
Lalu, apa saja syarat dan cara menurunkan daya listrik?
Baca juga: Rumah Warga Kluet Utara Terbakar, Diduga akibat Konsleting Listrik
Cara turun daya listrik
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:
Nomor ID pelanggan/rekening
Detail alamat lengkap
Nomor telepon yang bisa dihubungi
Nomor identitas KTP
Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com denga judul: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN
Baca juga: PLN Siap Infokan Kondisi Terkini Listrik di Aceh, Media Jadi Penyalur Informasi ke Pelanggan