Setiap satu minggu harga penetapan TBS diterbitkan, dengan nilai harga TBS yang telah disepakati Tim Penetapan TBS daerah, yang anggotanya Distanbun Aceh, Distanbun Kabupaten/Kota, Pengurus Apkasindo, Pengurus Gapki, Akademisi dari Perguruan Tinggi/Universitas, Staf Ahli Disbun dan pihak terkait lainnya.
Pada bulan ini, sebut Cut Huzaimah, penetapan harga TBS petani, sudah tiga kali mengalami perubahan. Pertama, tanggal 7 Juni 2022, TBS usia 3 tahun, harganya ditetapkan Rp 1.797/Kg dan tanaman sawit usia 10 – 20 tahun Rp 2.613/Kg. Pada tanggal 22 Juni 2022, harga TBS petani ditetapkan kembali, tanaman sawit berumur 3 tahun dibeli PKS dengan harga Rp 1.485/Kg, lebih rendah dari penetapan pertama, begitu juga tanaman sawit usia 10 – 20 tahun ditetapkan Rp 2.160/Kg.
Pada tanggal 29 Juni 2022, sebut Cut Huzaimah, harga TBS petani ditetapkan kembali. TBS usia tiga tahun harganya ditetapkan Rp 1.270/Kg, lebih rendah dari harga penetapan TBS sebelumnya Rp 1.485/Kg dan usia 10 – 20 tahun, harganya ditetapkan Rp 1.801/Kg, lebih rendah dari penetapan harga TBS sebelumnya Rp 2.160/Kg.
Perubahan penetapan harga beli TBS itu kita lakukan, kata Cut Huzaimah, atas perintah Kementan, untuk mengatasi fluktuasi/perubahan harga sawit yang cenderung menurun, dampak dari masih banyaknya stok CPO domestik yang belum diekspor ke luar negeri. Setelah pasar ekspor CPO kembali meningkat kembali, harga TBS petani, akan naik kembali.
Menurut informasi dari petani, sebut Cut Huzaimah, harga beli ditingkat TBS petani oleh pedagang pengumpul, berkisar Rp 400 – Rp 800/Kg. Tapi petani yang sudah miliki kelompok dan badan usaha, sudah bermitra dengan PKS setempat, bisa langsung jual kepada PKS.
“Harga belinya mengikuti harga TBS yang ditetapkan dan diterbitkan per minggu oleh Distanbun Aceh, yang telah disepakati Pengurus Apkasindo dan Pengurus Gapki Aceh, antara Rp 1.200 - Rp 1.800/Kg,” pungkas Kadistanbun Aceh, Cut Huzaimah.(*)