BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh menyetujui Rancangan Qanun Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 yang di paparkan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Hal itu disampaikan para dewan dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (28/6/2022) malam, yang dipimpin oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua I Usman, dan Wakil Ketua II Isnaini Husda.
Rapat juga turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali Kota Zainal Arifin dan Seketaris Daerah Amiruddin, serta segenap anggota DPRK, SKPK dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Aminullah Usman memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan, karena dengan kesungguhan menjalankan amanah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, dan membahas qanun-qanun lainnya yang sangat diperlukan untuk kelancaran tata kelola pemerintahan.
“Kami menyadari bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK membutuhkan ketelitian, kecermatan dan kebijakan yang dapat menguras tenaga dan pemikiran.
Pembahasan dilakukan secara intens dan mendalam baik oleh badan anggaran maupun seluruh komisi dewan dengan SKPD sebagai mitra kerja terhadap materi dan substansi yang terdapat dalam Laporan Keuangan Tahun 2021,” katanya.
Di samping itu, Aminullah menuturkan, saran dan pendapat yang disampaikan yang bersifat konstruktif, sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melaksanakan kewajibannya, yaitu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan cermat, sehingga dapat mewujudkan keadilan dan kebahagiaan bagi seluruh warga kota.
“Alhamdulillah, anugerah yang sangat kami hargai selama berlangsungnya rapat paripurna ini adalah adanya rasa kebersamaan di dalam rapat antara pihak eksekutif dengan legislatif, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021 telah dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat,” ujarnya. (mun)
Baca juga: Komisi I DPRK Banda Aceh Harap Pemerintah Aceh Advokasi Keputusan Penghapusan Tenaga Honorer
Baca juga: Jelang Liga 2, Anggota DPRK Banda Aceh Ini Ajak Semua Pihak Selamatkan Persiraja
Baca juga: Komisi I DPRK Banda Aceh Mulai Bahas Raqan P4GN