Nova lantas membalas komentar tersebut dengan me-retweet dan menyematkan emoji jempol dan tertawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Aceh DPRA memberikan predikat pedas untuk Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (1/7/2022).
Predikat tak mengenakan tersebut disampaikan dipenghujung masa jabatan Gubernur Aceh yang akan berakhir pada 5 Juli 2022 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, hendra Budian.
"Kami Fraksi Partai Aceh memberikan predikat 'Gubernur Terburuk Sepanjang Sejarah Aceh'," kata Juru Bicara Fraksi Partai Aceh Muslim Syamsuddin saat menyampaikan padangan akhir fraksi dihadapan Sekda Aceh Taqwallah.
Pandangan fraksi tersebut menanggapi Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Jelang Berakhir Masa Jabatan, Gubernur Nova Meminta Maaf kepada Para Pembuli dan Pencaci Maki
"Kami juga berharap kedepannya tidak ada lagi Gubernur seperti Nova yang dikirimkan oleh Allah kepada rakyat Aceh," tambahnya.
Predikat itu disampaikan Fraksi Partai Aceh setelah menilai kinerja Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Nova Iriansyah dalam empat tahun terakhir.
"Dalam perjalanan 4 tahun kebelakang ini kondisi kehidupan rakyat Aceh ternyata malah mundur dan terpuruk di semua lini," kata Muslim.
Seperti kondisi kemiskinan, menurut Fraksi Partai Aceh ketika Nova Iriansyah menjadi Gubernur berada diangka 15, 4 persen dan hari ini diakhir pemerintahannya berada 15, 9 persen.
"Dengan kata lain selama Nova Iriansyah menjadi gubernur di Aceh, rakyat miskin di Aceh malah bertambah begitu juga dalam sektor-sektor lainnya semuanya mengalami penurunan," ucapnya.
Sehingga Fraksi Partai Aceh menyimpulkan bahwa Gubernur Nova Iriansyah telah gagal dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Aceh dan gagal dalam mewujudkan visi-misi Aceh Hebat yang menjadi jargon Pemerintah Irwandi-Nova.
Baca juga: Gubernur Nova Iriansyah Sebut Aceh tak Perlu Takut Jika Dana Otsus Berakhir, Ini Alasannya
Meski menyampaikan predikat pedas, Fraksi Partai Aceh tetap menerima LKPJ pelaksanaan APBA 2021 untuk ditetapkan menjadi qanun Aceh.
"Fraksi Partai Aceh terpaksa menerima penetapan angka-angka yang ditampilkan dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 dikarenakan angka-angka tersebut adalah angka dihasilkan oleh BPK-RI dalam Audit LHP-nya," tutup Muslim.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Petugas Bandara Arab Saudi Apresiasi Para Jamaah Haji Indonesia: Mereka Baik, Tertib dan Sopan
Baca juga: Kasus PMK di Indonesia Tinggi Dibanding Data yang Dilaporkan
Baca juga: Gak Perlu Obat, Inilah Cara Ampuh Hilangkan Jerawat Silakan Dicoba Auto Glowing Kata dr Zaidul Akbar