SERAMBINEWS.COM - Siap-siap, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menerapkan kenaikan tarif listrik mulai Juli 2022.
Adapun kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan non-subsidi dikarenakan adanya kenaikan tarif listrik.
Nah, siapa saja golongan pelanggan PLN yang kena tarif listrik mulai Juli 2022 besok?
Inilah tarif listrik terbaru untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi PT Perusahan Listrik Negara (PLN).
Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk kuartal III 2022.
Kenaikan tarif dasar listrik tersebut diberlakukan untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi mulai bulan Juli 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Kenaikan tersebut membuat pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA harus membayar Rp 1.699,53 per kWh dari sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh.
Mengutip Kompas.com, Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) mengatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listik yang berkeadilan.
Ia juga menegaskan bahwa ini bukanlah kenaikan tarif, tapi penyesuaian.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka masyarakat yang berhak mendapatkan kompensasi bisa mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Dan bagi masyarakat yang mampu, bisa membayar listrik sesuai dengan kondisi ekonominya.
Untuk diketahui, selama ini, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi yang diberikan pemerintah dalam jumlah yang besar.
Baca juga: Mulai Besok Tarif Listrik Naik, Berikut Ini 5 Golongan yang Terkena Kenaikan Tarif
Dengan adanya kenaikan tersebut, berikut ini tarif terbaru untuk lima golongan tersebut: