Berita Nasional

Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Wajib Sudah Vaksin Booster

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Minggu Lagi, Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Utama Perjalanan dan Masuk Tempat Umum

Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022

SERAMBINEWS.COM - Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

 Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Baca juga: Jokowi Minta Vaksin Booster Dimasifkan, Sebut Puncak Kasus Covid-19 Pekan Depan

Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.

Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.

Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri termaktub dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.

Baca juga: Kasus Naik, Belanda Persiapkan Vaksin Covid-19

Dalam SE No.21/2022, terdapat beberapa penyesuaian:

Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Perinciannya:

- PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.

Halaman
12

Berita Terkini