- PPDN dengan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
- PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib PCR 3x24 jam.
-Untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan.
Misalnya, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Lalu, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Syarat Perjalanan Terbaru Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Tanggal Ini