Selebriti

Pasca Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Begini Kata Keluarga Korban hingga Keterangan Polisi

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Ting Ting

Hal ini guna mengetahui kadar miras dan membuktikan apakah miras tersebut merupaka miras oplosan.

Atas perbuatannya, AM dijerat beberapa pasal.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Kata Keluarga Korban hingga Keterangan Polda Bengkulu, 

Berita terkait lainnya

Berita Terkini