Demikian penjelasan UAS seperti tertera pada video, maka yang berhak menerima kurban adalah :
- 1/3 Ahli bait, istri anak di rumah;
- 1/3 Untuk sahabat kerabat tetangga;
- 1/3 Untuk fakir miskin beliau yang berhak.
Jika disekitar rumah tidak ada fakir miskin, karena tinggal di kawasan orang berkecukupan, maka UAS mengajurkan untuk mencari di daerah lain.
Memberikannya pada orang-orang fakir miskin, sehingga mereka juga bisa merasakan daging kurban. (Serambinews.com/Firdha Ustin)