Sampai sekarang Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara sudah mengganti tiga kadernya di DPRK Aceh Utara.
Dari tiga kader yang diganti tersebut, dua diantaranya melakukan perlawanan menolak di-PAW,dengan cara melakukan gugatanke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Hasanuddin mendaftarkan gugatan ke PN Lhoksukon pada 6 Juni 2022.
Kemudian disusul Fauzi SMn mendaftarkan gugatan pada 9 Juni 2022.
Gugatan itu didaftar melalui pengacaranya, Azhari S SY.
Keduanya menggugat DPRK Aceh Utara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, kemudian Bupati Aceh Utara dan Gubernur Aceh.
Untuk diketahui dari 45 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024, sudah empat anggotayang diajukan PAW oleh partainya.
Tiga dari Partai Aceh dan satu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dari PPP yang di-PAW adalah H Mulyadi CH, karena meninggal dunia pada 20 Mei 2021.
Kemudian kekosongan tersebut diisi oleh Mukhtar SPd.
Mukhtar diambil sumpah menjadi anggota DPRK Aceh Utara PAW sisa masa jabatan Periode 2019-2024, dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-7 pada 12 November 2021.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! Putra Aceh Barat, Tarmizi SP Jabat Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA