SERAMBINEWS.COM - Kedokteran forensik akan mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kepada pihak keluarga di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dalam kejadian berdarah di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8//7/2022).
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, pihak keluarga Brigadir J akan ditemani pihak kuasa hukumnya untuk mendengarkan hasil autopsi tersebut.
Adapun kedatangan mereka bakal diterima sejumlah penyidik di Mabes Polri.
"InsyaAllah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J yang dilakukan pihak kepolisian.
Hal ini untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai jenazah Brigadir J.
"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya.
Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J.
"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya," ungkap dia.
"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri. Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.
Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan pihak berwenang.
Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.