Polemik Merek Dagang, Pemilik PS Glow Temukan Fakta Baru Soal MS Glow: Bukan Kosmetik

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Septi Siregar temukan fakta tak terduga saat cek status MS Glow di HAKI dan BPOM. (Instagram)

Penulis: Candra Isriadhi

SERAMBINEWS.COM - PS Glow dan MS Glow tengah berpolemik saol merek dagang.

Kedua merek ini memiliki merek hampir sama, hanya beda satu haruf saja.

Kini kabar terbaru menyebutkan pemiliki PS Glow, Septia Yetri Opani menemukan fakta mengejutkan.

Fakta tersebut mengungkapkan MS Glow memiliki perbedaan spesifik dengan PS Glow.

Istri dari Putra Siregar tersebut tak menemukan nama produk skincare MS Glow di data Dirjen HAKI.

Namun, setelah dilakukan serangkaian cara akhirnya merk MS Glow ditemukan di database Dirjen Haki.

Alih-alih produk skincare, MS Glow mendaftarkan dirinya sebagai merek minuman serbuk instan.

 

Septi Siregar - Pemilik PS Glow, Septi Yetri Opani temukan fakta lain saat cek status MS Glow di Dirjen HAKI dan BPOM. Temukan MS Glow sebagai produk minuman serbuk instan bukan produk kecantikan.


Pengakuan tersebut diungkapkan sendiri oleh Septi Yetri Opani melalui akun Instagramnya.

Dilansir dari akun Instagram @septisiregar17 (18/7/2022) Septia Yetri Opani mengungkapkan jika merk PS Glow memenangkan gugatan di pengadilan.

"Kenapa PStoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan MSGlow dari 2016?."

"Jawabannya adalah karena merek MSGlow kelas 32 adalah minuman serbuk instan."

"Minuman serbuk bukan 'KOSMETIK'," tulis @septiasiregar17.

Septia Yetri Opani juga mengungkapkan jika pihak MS Glow tidak terdaftar di HAKI kelas 3.

Halaman
1234

Berita Terkini