Ia menyebutkan, setiap penjualan 1B chip, pelaku TRZ mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.
Ia menambahkan, polisi menyita BB dari tangan TRZ, berupa satu unit handphone.
Di dalamnya terdapat chip higgs domino sebanyak 37B dan uang hasil penjualan chip game higgs domino Rp 240.000.00.
"TRZ dibidik dengan tindak pidana perjudian/maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Iptu Muhammad Rizal. (*)
Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Depan Rumah, Ini Barang Bukti Ditemukan Polisi, Diduga Ini Motifnya
Baca juga: Ibu Perlihatkan Foto Anaknya, Pemuda Pidie Hilang Kontak di Riau, Keluarga 4 Tahun tak Komunikasi